Monday, October 13, 2014

PERIHAL TUBUH YANG TAK MENYATU DENGAN ROH Kritik Penghakiman Sastra pada Ontologi Cerita Pendek “Menetak Sunyi”


PERIHAL TUBUH YANG TAK MENYATU DENGAN ROH
Kritik Penghakiman Sastra pada Ontologi Cerita Pendek “Menetak Sunyi”
Aziz Thaba, S.Pd.
Mahasiswa Program Pascasarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Muhammadiyah Makassar

Dan ketika sesuatu (yang menghidupkan) telah hilang dalam satu wujud yang sempurna, maka hilang pula rasa dan keyakinan
 (-- Aziz Thaba --)
Sastra adalah karya yang hidup dan menghidupkan. Hidup karena ada rasa, ada nilai, dan bertujuan. Karya sastra menghidupkan karena ada ajaran dan hakikat di dalamnya, dengan sastra manusia akan belajar untuk memaknai realitas atas diri sendiri dan lingkungannya. Karena sastra adalah karya yang hidup, maka ada roh yang menghidupkannya. Ibarat manusia, roh dalam karya sastra adalah unsur yang ditanamkan oleh si empunya karya sehingga karya itu bermakna dan luhung bagi diri pengarang dan pembaca.

Apa itu “Menetak Sunyi”
“Menetak sunyi” adalah sebuah ontologi cerpen yang lahir dari goresan penah pengarang-pengarang muda produktif yaitu Dipta 354, Irhil R. Makkatutu, dan Damang Averroes Al-Khawarizmi. Buku ini diterbitkan pada tahun 2014 oleh Arus Media yang bekerjasama dengan Buku Litera Yogyakarta. Ontologi ini memuat 20 judul cerpen diantaranya “Amalia” karya Dipta 354, “Hati dan Imaji Menyatu” Karya Dipta 354, dan “Tepian Sepi” karya Dipta 354 yang akan menjadi fokus kajian dalam tulisan ini.
Apa dan bagaimana roh dan tubuh dalam karya sastra?
Roh dalam karya sastra adalah isi menyeluruh yang terkandung dalam cerita. Roh termanifestasi dalam tema yang diusung oleh seorang pengarang. Kemudian manifestasi dari tema itu sendiri tertuang dalam judul. Judul merupakan siratan masalah yang terurai dalam cerita (Djafar, 2010). Melalui judul, seorang pembaca dapat menginterpretasi cerita sehingga melahirkan hipotesis-hipotesis peristiwa yang mungkin ada dalam cerita. Dengan interpretasi tersebut, seorang pembaca akan tertarik untuk mengurai kata demi kata dalam cerita sehingga mengisahkan peristiwa yang nantinya akan menjadi jawaban atas hipotesis-hipotesis tersebut. Tubuh dalam karya sastra adalah rangkaian cerita yang membentuk sebuah peristiwa. Antara roh dan tubuh, keduanya tidak dapat terpisahkan. Seperti halnya manusia, tanpa roh tubuh atau jasad tidak berarti karena roh adalah inti kehidupan. Lalu, apa jadinya ketika tubuh sastra tidak lagi menyatu dengan rohnya? Pertanyaan inilah yang akan diuraikan dalam tulisan ini melalui pembacaan dan kritik sastra penghakiman. Karya sastra sebagai hasil produktif pengarang memiliki kekuasaan penuh atas ide, gagasan, serta pemaknaan atas karyanya sendiri. Tetapi, karya sastra sebagai bacaan bagi pembaca menjadi sebuah hak atau otonomi pembaca untuk memberikan nilai, rasa, atau kritikan-kritikan atas karya tersebut sehingga akan muncul dipermukaan mutu dari karya itu sendiri.
Apa itu kritik sastra penghakiman?
Hakim. Pernahkah Anda menjadi seorang hakim? Jika pernah, tentu Anda akan lebih mudah memahami apa itu kritik sastra penghakiman. Hakim adalah orang (individu atau kelompok) yang mengadili atau memberikan penilaian baik buruk (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008). Kritik sastra penghakiman adalah kritik sastra yang menganalisis dengan cara berpegang teguh pada ukuran atau aturan tertentu untuk menentukan apakah sebuah karya sastra baik atau buruk (H.B. Yassin, 1962). Lalu, apakah ukuran baik buruknya karya sastra? Ukuran baik buruk sebuah karya sastra terbagi menjadi dua yaitu ukuran dari segi isi dan dan strukturnya.
Dari segi isi, karya sastra yang baik memiliki berbagai macam aspek di dalamnya yaitu:
a.    Hakikat
Apakah sesungguhnya karya sastra itu? Karya sastra adalah karya yang bersifat imajinatif. Karya sastra bersifat fiktif (rekaan). Meskipun karya sastra memiliki bahan (inspirasi) dari dunia nyata namun telah diolah oleh pengarang melalui imajinasinya. Realitas dalam dunia sastra telah ditambah “sesuatu” oleh pengarang sehingga kebenaran karya sastra adalah kebenaran yang dianggap ideal oleh pengarang. Menurut Luxemburg, karya sastra adalah pencerminan masyarakat. Dalam hal ini penggamabaran kenyataan. Akan tetapi karya sastra menciptakan dunianya sendiri yaitu dunia yang lepas dari kenyataan (1984). Menurut Redyanto Noor, hakikat karya sastra ada tiga, yaitu:
1)  Karya sastra merupakan struktur dunia rekaan, artinya realitas dalam karya sastra adalah realitas rekaan yang tidak sama dengan realitas dunia nyata.
2)  Sebagai pencerminan kehidupan tidak berarti karya sastra merupakan gambaran tentang kehidupan, akan tetapi pendapat pengarang tentang keseluruhan kehidupan.
3)  Karya sastra meskipun bersifat rekaan, tetapi tetap mengacu kepada realitas dalam dunia nyata.
b.    Fungsi
Secara keseluruhan, karya sastra mempunyai fungsi seperti yang diungkapkan oleh filsuf Yunani, Horatius, yaitu dulce et utile (menyenangkan dan berguna). Menyenangkan karena karya sastra memberikan kenikmatan, tidak memaksa siapapun; berguna karena mengisyaratkan pada suatu yang pantas diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Aristoteles menyatakan bahwa sastra berfungsi catharsis (pencucian emosi), yaitu membebaskan pembaca sekaligus pengarang dari tekanan emosi, batin dan perasaan. Sastra tidak terlepas dari ilmu-ilmu lain. Sastra adalah salah satu bentuk karya seni. Sebuah karya seni yang baik adalah seni yang sebesar-besarnya bermanfaat untuk masyarakat. Karya seni diciptakan untuk tujuan kepentingan masyarakat agar dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik. Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, syarat-syarat sesuatu menjadi karya seni yaitu memberi manfaat, bukannya mendatangkan madharat; membangun, bukan malah merusak (1998:22) Bahkan Presiden John F. Kennedy mengatakan bahwa jika kekuasaan bengkok maka puisilah yang harus meluruskan. Hal ini menyatakan bahwa puisi sebagai salah satu karya sastra mempunyai peran dalam mempengaruhi seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memihak kepada masyarakatnya.
c.     Estetika
Estetika adalah bagian dari filsafat seni. Yakni filsafat yang menkaji nilai-nilai berkaitan dengan keindahan. Selain unsur imajinatif, unsure keindahan memiliki peran penting dalam penciptaan karya sastra. Karya sastra yang baik mempunyai nilai estetika yang tinggi. Menurut Thomas Aquinas, keindahan memiliki syarat yaitu:
1)  Memiliki keutuhan (kesempurnaan).
2)  Memilki keselarasan (keseimbangan) bentuk.
3)  Memiliki sinar kejelasan.
Berdasar tiga syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa apapun yang memberi kita rasa puas itu indah. Hal ini menjadi fitrah manusia yaitu menyukai hal-hal yang indah (Qardhawi 1998:10).
Keindahan dalam karya sastra dapat dilihat dari segi-segi intrinsik yang terkandung dalam karya tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa karya sastra yang baik itu mempunyai unsur hakikat, fungsi dan estetika. Apabila dalam sebuah karya sastra tidak ada salah satu atau semua dari unsur tersebut, maka karya saatra tersebut tidak dapat disebut sebagai karya sastra yang baik.
Dari segi struktur, karya sastra yang baik harus memperhatikan unsur-unsur dari karya sastra itu sendiri yaitu unsur yang membangun dari dalam karya sastra (intrinsik) dan unsur yang membangun dari luar karya sastra (ekstrinsik).
Cerpen 1Amalia
Sinopsis: cerita ini berkisah tentang tokoh “Aku” yang jatuh hati terhadap seorang wanita yang bernama Amalia. Tokoh  “Aku” memberikan perhatian yang besar kepada Amalia untuk menunjukkan rasa cintanya. Tetapi Amalia merasa berat hati dengan pemberian tersebut meskipun ada rasa sayang di dalam hatinya. Tetapi tokoh Anti hadir sebagai tokoh ketiga yang juga memiliki perasaan suka terhadap tokoh Aku.
Analisis: cerpen ini memiliki dua sisi yang tidak saling melengkapi yaitu judul dan isi cerita. Jika kita menelaah judul sebagai siratan cerita atau intisari cerita, maka tokoh Amaliah adalah fokus kisahan yang melahirkan hipotesis-hipotesis dari pertanyaan: Apa dan siapa Amaliah? Bagaimana Amaliah? Mengapa Amalia? Namun, yang menjadi fokus penceritaan dalam peristiwa cerita adalah tokoh “Aku” (pengarang) yang melukiskan tentang hati dan perasaannya terhadap dua tokoh lainnya yaitu Amalia dan Anti. Amaliah digambarkan sebagai tokoh pujaan atau tokoh yang dikasihhi oleh tokoh “Aku” dengan pengorbanan dan pemberian untuk membuktikan rasa sayang tersebut. Amaliah memiliki sikap pendiam serta berat hati dengan pemberian orang lain. Sedangkan tokoh Anti dikisahkan sebagai seorang sahabat yang telah lama mencintai tokoh “Aku”, namun apa dikata, cinta telah bertepuk sebelah tangan. Jika dilihat dari segi judulnya, tokoh Amalia adalah tokoh yang seharusnya dominan dalam cerita, tetapi pada kenyataannya kehadiran tokoh Anti lebih dominan daripada tokoh Amalia yang notabenenya dijadikan sebagai judul cerita. Dengan demikian, hipotesis-hipotesis pembaca terhadap isi cerita tidak terjawab sama sekali, tidak ada kesesuaian antara judul sebagai citraan, siratan, atau inti sari cerita terhadap isi cerita itu sendiri.
Judul sebagai roh dalam cerita ini telah melenceng. Pembaca akan merasa adanya ketidak sesuaian antara cerita yang diharapkan dari judul yang dibaca dengan cerita yang sebenarnya (tubuh sastra) sehingga memunculkan perasaan bingung, kecewa, atau bahkan penilaian terhadap cerpen ini sebagai karya yang tidak menarik untuk dibaca. Sebagai kesimpulan, cerpen ini mengalami ketimpangan antara judul dan isi cerita. Judul sebagai landasan utama pembaca untuk memberikan tafsiran terhadap karya sastra cerpen tidak tersampaikan akibat adanya kisahan yang tidak sesuai. Cerpen ini pada hakikatnya bercerita tentang perasaan si “Aku” yang penuh asa dan dilema. Pada satu sisi “Aku” menginginkan Amalia, disisi lain ada Anti yang mencintainya.
Cerpen 2 “Hati dan Imaji Menyatu”
Sinopsis: cerpen ini bercerita tentang tokoh “Aku” yang mengalami dilema antara hati atau perasaanya dengan imaji yang ada dalam dirinya. Tokoh “Aku” mengagumi dan menyukai sesesorang, tetapi kekaguman dan rasa suka itu sendiri penuh dengan imaji yang penuh tanya. Apakah orang yang dikaguminya tersebut juga merasakan hal yang sama dengan dirinya. Pada satu sisi orang yang dikaguminya menunjukkan sikap yang menurut si “Aku” menyukai dirinya, tetapi di sisi yang lain orang yang dikaguminya tersebut menunjukkan sikap dan sifat yang bertentangan.
Analisis: dalam cerpen ini, hati merupakan perlambangan dari perasaan suka pengarang yang termanifestasi dalam tokoh “Aku”. Imaji merupakan perlambangan dari keraguan pengarang yang termanifestasi dalam tokoh “Aku” akan kebenaran sikap dari tokoh yang dikaguminya. Menyatu diartikan sebagai  terjawabnya cinta dari tokoh “Aku” yang bersumber dari imajinasinya.
Tokoh “Aku” mengagumi dan menyukai seorang lelaki.
aku wanita yang mengagumi senyum dan ketegasannya”.
“puisi itu membuatku semakin yakin bahwa ia peduli padaku karena iya menyayangiku.....”
“Aku mengaguminya”
Imaji tokoh “Aku” dalam cerita ini adalah pertanyaan-pertanyaan akan kebenaran hati dan perasaannya
“dan yang buat kau penasaran kenapa tidak seutuhnya ia tidak peduli?”
“....tapi hanya harapanku saja dan hanya keinginanku saja. Mungkin”
“...tapi yang buat aku berpikir dua kali, betulkah dia menyayangiku ketika ia menghadapkanku pada pilihan disayangi atau menyayangi? Aku pun memilih keduanya karena keduanya adalah hal terindah”
Arti menyatu dalam cerpen ini tidak dijumpai. Tidak ada kisahan yang menyatakan adanya ketercapaian hati dari seorang tokoh “Aku” yang berangkat dari imajinasinya. Atau dengan kata lain, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa imajinasinya benar jika hati atau perasaan cintanya terhadap tokoh yang dikaguminya berbalasan. Sampai pada akhir cerita, pengarang tetap memusatkan pada imaji semata. Dengan kata lain judul yang digunakan oleh pengarang tidak tertuang dalam cerita. Penceritaannya tidak linear sehingga akan menimbulkan kesan ganda. Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dengan keadaan tersebut adalah karya sastra dinilai tidak menarik untuk dibaca, akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan keraguan bagi pembaca ketika apa yang diharapkan dari judul tidak sesuai dengan cerita. Disamping itu, gaya penceritaan yang digunakan oleh pengarang dalam cerpennya kurang menarik, ia mengisahkan peristiwa secara datar-datar saja. Pengantar terhadap pengenalan suasana kurang menarik sehingga kesan awal tidak terlalu memikat minat pembaca, pemaparan konflik cerita juga tidak sistematis, konflik yang ditampilkan flat atau datar-datar saja. Tidak ada konflik yang berarti atau konflik yang memuncak serta tidak adanya peleraian konflik dan kongklusi atau koda cerita. Kongklusi atau koda cerita adalah gambaran akhir yang menjawab keseluruhan judul yang merupakan intisari cerita. Namun, koda dalam cerita ini tidak didesain secara menarik karena menggunakan close ending atau ending tertutup.
Cerpen 3 “Tepian Sunyi”
Sinopsis: cerita ini mengisahkan tentang tokoh “Aku” yang hidup dengan kesepian. Tidak ada orang yang mengerti akan diri dan kehidupannya. Suatu ketika ia bertemua dengan seorang gadis yang bernama Vani dan memberikan ajaran-ajaran tentang kehidupan. Dari peristiwa itu, ia mulai tersadar bahwa tokoh Vani adalah tokoh yang mampu membuat kehidupannya yang sunyi berubah menjadi bahagia. Namun, suatu ketika informasi buruk datang yang menyatakan bahwa Vani telah meninggal dunia akibat kecelakang maut yaitu motor yang dikendarainya jatuh kejurang. Peristiwa itu membuat dirinya sangat terpukul sehingga luka dan sepi itu kembali menggerogoti hati dan kehidupannya.
Analisis: judul “Tepian Sunyi” ini tepat untuk melukiskan kisah sebagian dari kisah yang dilukiskan oleh pengarang dalam ceritanya. Kata Tepian Sunyi diartikan sebagai berakhirnya masalah kesunyian yang dihadapi oleh tokoh “Aku” dalam cerpen. Hanya saja, kisahan akhir kesunyian itu hanya pada sebagian cerita saja. Pada bagian-bagian akhir cerita, pengarang melukiskan peristiwa hidup tokoh aku kembali pada masa-masa yang telah ia lalui yaitu sepi yang semakin mendalam karena orang yang dinilai mengerti akan diri ternyata pergi dalam keadaan yang kurang menyenangkan yaitu kecelakaan maut. Hal ini berarti tidak ada tepian sunyi yang tergambar dalam cerita melainkan hanya kesunyian yang terulang dan menjadi semakin parah.
Ada kekeliruan yang dilakukan pengarang pada wal ceritanya. Kekeliruan itu tergambar dari kesalahan pengungkapan ide atau gagasan dengan pemakaian bahasa yang mewakili ide atau gagasan tersebut. Sebagai bukti, pengarang ingin melukiskan keadaan sepinya dengan cara membandingkan cahaya lampu yang menyala terang tetapi dirinya tak kunjung terang seperti lampu itu. Tetapi pengunggkapannya sebaliknya seperti pada kutipan berikut ini:
Lampu menyala terang tapi tidak seterang hatiku
Artinya, pengarang mengisahkan kebahagiaan yang dirasakan amat besar dengan diwakili kata terang dimana hatinya lebih terang daripada cahaya lampu. Artinya, pesan yang ingin disampaikan pengarang menjadi terbalik tidak sesuai dengan harapan karena proses pengungkapan yang tidak sesuai.
Disamping itu, pengarang seringkali membawa pembaca pada suasana cerita yang seolah-olah tidak ada relevansi (kohesi dan koherensi) kalimat-kalimat yang digunakan dalam sebuah peristiwa terkadang meberikan kesan rancu antara kalimat yang satu dengan kalimat yang lain sehingga penafriran ceritanya menjadi ambigu. Sebagai contoh
Semenjek diberi pelajaran hidup olehnya, aku merasa sepi itu mulai menepi Mungkin sepi itu sudah menemui penwarnya” kedua kalimat diatas masih relevan. Selanjutnya
aku tersenyum karenanya. Mulanya aku membencinya, saat ini benci itu berubah jadi kerinduan dengan lelucon dan petuah-petuahnya yang selalu dimuntahkan kepadaku”. Kutipan ini merupakan lanjutan dari kalimat di atas. Kedua bagian ini menunjukkan ketidakpaduan antara keduanya. Keadaan ini menimbulkan berkurangnya nilai-nilai estetika dari karya sastra ini sendiri.




LANGKAH-LANGKAH PENDEKATAN KOMUNIKATIF DALAM PEMBELAJARAN PROSA



LANGKAH-LANGKAH PENDEKATAN KOMUNIKATIF DALAM
PEMBELAJARAN PROSA

Munculnya istilah pendekatan komunikatif dalam pembelajaran bahasa diilhami oleh suatu teori yang memandang bahasa sebagai alat berkomunikasi. Berdasarkan teori tersebut, maka tujuan pembelajaran bahasa dirumuskan sebagai ikhtisar untuk mengembangkan kemampuan yang oleh Hymes (11972) disebut kompetensi komunikatif.
Pendekatan komunikatif dalam pengajaran bahasa muncul pada tahun 1970-an sebagai reaksi terhadap empat aliran pembelajaran bahasa yang dianut sebelumnya (grammar translation method, direct method, audiolingual method, dan cognitive learning theory). Keempat metode itu memiliki ciri yang sama iaitu pembelajaran bahasa dalam bidang struktur bahasa yang disebut pembelajaran bahasa struktural atau pembelajaran bahasa yang berdasarkan pendekatan struktural.
Pendekatan struktural menitikberatkan pengajaran bahasa pada pengetahuan tentang kaidah bahasa (tatabahasa) yang biasanya disusun dari struktur yang sederhana ke struktur yang kompleks. Para pembelajar mula-mula diperkenalkan bunyi-bunyi, bnetuk-bentuk kata, struktur kalimat, kemudian makna unsur-unsur tersebut.
Kelemahan pendekatan struktural ialah tidak pernah memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk berlatih menggunakan bahasa dalam situasi komunikasi yang nyata yang sesungguhnya lebih urgen dimiliki oleh para siswa ketimbang pengetahuan tentang kaidah-kaidah bahasa.
Kelemahan dari pendekatan struktural itulah mengilhami lahirnya pendekatan komunikatif yang menitikberatkan perhatian pada penggunaan bahasa dalam situasi komunikasi. Pendekatan komunikatif memberikan tekanan pada kebermaknaan dan fungsi bahasa. Dengan kata lain, bahasa untuk tujuan tertentu dalam kegiatan berkomunikasi.


A.  Bagaimana penerapan pendekatan komunikatif dalam pembelajaran prosa
Memilih dan menerapkan pendekatan dalam sebuah proses pembelajaran adalah bukanlah proses yang mudah dan serta merta dilakukan. Pemilihan pendekatan pembelajaran ditentukan dengan mengikuti kaidah-kaidah berikut:
1.    Bagaimana kondisi peserta didik?
2.    Apa kesulitan peserta didik dalam belajar?
3.    Mengapa siswa kesulitan dalam belajar?
4.    Apa yang harus saya lakukan dengan pendekatan komunikatif tersebut terhadap peserta didik?
5.    Apakah upaya yang saya lakukan ini mampu mengatasi kesulitan belajar siswa khususnya dalam pembelajaran prosa?
B.  Ilustrasi KBM dengan pendekatan Komunikatif
Memilih pendekatan:
1.    Pada tahap ini, guru menganalisis kesulitan belajar yang dialami siswa. Sebagai contoh: Sebagian besar siswa dikelas XII IPS 1 kurang memiliki minat dalam belajar Bahasa dan Sastra Indonesia khususnya dalam pembelajaran prosa. Bagi mereka, belajar sastra pada umumnya adalah hal yang membosankan. Selain itu, mereka kesulitan untuk mencipta atau mengarang karena ide-ide sulit untuk diekspresikan.
2.    Berdasarkan kasus tersebut, dapat diidentifikasi bahwa siswa tidak tidak memiliki minat belajar. Mereka menganggap PBM Bahasa dan Sastra Indonesia adalah hal yang membosankan. Disamping itu, ada keterbatasan kemampuan siswa dalam berekspresi.
3.    Guru tertantang untuk  memecahkan masalah tersebut, guru berinisiatif untuk memilih pendekatan komunikatif dengan pertimbangan bahwa dengan pendekatan ini guru dapat berinteraksi, berkomunikasi denga siswa dengan intensitas yang lebih baik. Melalui pendekatan ini, guru merancang pembelajaran yang lebih menarik agar tidak membosankan seperti menyediakan bahan ajar yang lengkap, manajemen kelas yang menarik, hiburan, media yang menarik, serta memegang prinsip learning student centre.
4.    Selanjutnya, dalam hal pembelajaran prosa, guru harus pandai menjelaskan kepada peserta didik apa, bagaimana, dan untuk apa itu sastra? Dengan demikian, akan terpupuk kepercayaan diri siswa dalam belajar.
5.    Dalam hal mengarang karya sastra prosa, guru harus terlibat lebih intens bagi siswa dan memberikan penjelasan bahwa mengarang adalah proses berikir yang sensitif.
6.    Semua hasil kerja siswa harus mendapatkan apresiasi yang baik yang diberikan oleh guru dan siswa.
7.    Fungsi guru dalam pendekatan ini adalah sebagai sumber informasi dan tempat berdiskusi yang nyaman bagi siswa

Tuesday, September 30, 2014


MENYOAL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
“BERKARAKTERKAH?”


AZIZ THABA
Jalan Andi Kambo, No. 18-20 Kota Palopo
(Ganesha Operation, azizthaba@yahoo.co.id)

ABSTRAK
Penguatan pendidikan moral (moral education) atau pendidikan karakter (character education)  dalam konteks sekarang sangat relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara kita. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, oleh karena itu betapa pentingnya pendidikan karakter. Urgensitas pendidikan karakter ini tentu tidak terlepas dari lembaga pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari cita-cita mulia bangsa Indonesia yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Namun, apa jadinya jika sekolah sebagai tempat untuk mendidik, menanamkan nilai-nilai kehidupan dan budaya, tidak terkecuali nilai karakter, memilih sendiri siswa yang dinilai layak untuk dididik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sekolah memiliki andil dalam menciptakan kesemerautan moral. Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi kembali konsep dan manajemen pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal dalam hal realisasi fungsi dan peran lembaga pendidikan itu sendiri khususnya dalam implementasi pendidikan karakter sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi pustaka dan metode historis. Hasil penelitian membuktikan bahwa dalam UU jelas mengatur tentang hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Oleh karena itu, seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan bentuk miskonsepsi dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri khsusnya dalam pelaksanaan kurikulum 2013 dan pendidikan karakter.
Kata Kunci: Seleksi, Karakter


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pendidikan Karakter adalah upaya dalam rangka membangun karakter (character building) peserta didik untuk menjadi lebih baik. Sebab, karakter dan kepribadian peserta didik sangat mudah untuk dibentuk. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai.
Secara terminologis, karakter dapat dimaknai dengan sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri seseorang atau suatu kelompok. Hal ini bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Namun, bisa diperjelas pada upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya.
Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Namun, untuk melaksanakan tujuan mulia tersebut, sebaiknya cara pandang kita harus diperluas bukan hanya pada proses pendidikan di dalam lembaga pendidikan itu sendiri, tetapi keseluruhan proses menuju pendidikan itu sebaiknya dibangun dan dilaksanakan dengan konsep karakter pula. Salah satu proses yang menjadi kajian utama dalam tulisan ini adalah seleksi penerimaan siswa baru. Jika tujuan lembaga pendidikan formal adalah mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Maka keberadaan seleksi peserta didik baru menjadi cambuk bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Artinya jika seleksi itu diadakan, maka sekolah memiliki peran yang strategis negatif dalam menciptakan manusia yang memiliki dekadensi moral seperti premanisme, pemerkosaan, pembunuhan, pencuri, dan berbagai keterpurukan lainnya.  
Undang-undang pendidikan dan hak asasi manusia dengan jelas dan tegas mengatur tentang tujuan dan kedudukan warga negara terhadap pendidikan. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Jadi, negara bertanggung jawab kepada setiap warga negara untuk memberikan jaminan pendidikan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai perpanjangan tangan tugas dan kewajiban negara berhak memberikan pendidikan “khususnya pendidikan karakter” kepada setiap warga negara tanpa harus memandang “bagaimana dia”, “tingkat kecerdasan”, serta aspek-aspek lainnya.
Identifikasi Masalah
Eksistensi undang-undang pendidikan mengatur dengan jelas bagaimana pelaksanaan pendidikan, dasar, tujuan,  dan fungsi pendidikan. Begitu pula dengan pendidikan karakter yang saat ini menjadi populer dan fokus utama dunia pendidikan dalam menghadapi realitas manusia Indonesia saat ini. Seperti yang diuraikan sebelumnya bahwa negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah dalam melaksanakan tugas negara senantiasa relevan dengan ketentuan tersebut. Namun, kondisi dilapangan masih tidak sejalan dengan UU.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang dan identifikasi di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1.    Apakah pendidikan karakter itu?
2.    Apakah yang dimaksud dengan seleksi penerimaan peserta didik baru?
3.    Bagaimanakah realitas seleksi penerimaan peserta didik baru khususnya di Kota Palopo?
4.    Apakah seleksi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU yang mengatur tentang sistem pendidikan?
5.    Apakah seleksi penerimaan peserta didik baru mencerminkan pendidikan karakter?
Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai  pendidikan karakter?
2.    Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai seleksi penerimaan peserta didik baru?
3.    Mendeskripsikan realitas seleksi penerimaan peserta didik baru khususnya di Kota Palopo
4.    Untuk mengetahui kesesuaian antara seleksi penerimaan peserta didik baru dengan amanat yang tertuang dalam UU yang mengatur tentang  pendidikan.
5.    Untuk mengetahui hubungan seleksi penerimaan peserta didik baru mencerminkan pendidikan karakter.
Kajian Pustaka
Pendidikan Karakter
Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI 2008:215) adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak”. Menurut Tadkiroatun Musfiroh (2008:21), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut (Syahroni, 2013: 2).
Dalam pendidikan karakter di sekolah, Syahroni (2013: 4) menyatakan bahwa semua komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu kebijakan, manajemen, isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu, pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan harus berkarakter.
Menurut David Elkind & Freddy Sweet Ph.D. (dalam Syahroni, 2013: 5) bahwa pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.
Dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2008:429) menjelaskan bahwa seleksi merupakan cara memilih untuk mendapatkan yang terbaik atau metode yang digunakan suatu lembaga atau instansi untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Menurut Faidi (2013: 15) bahwa seleksi merupakan tahap memilah dan memilih sesuatu yang kompleks atau berkelompok untuk memperoleh hasil final sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru adalah usaha, metode, atau cara yang dilakukan oleh lembaga pendidikan khususnya lembaga pendidikan formal untuk memperoleh peserta didik yang terbaik.
Seleksi penerimaan peserta didik baru dilakukan dilembaga pendidikan formal sekali dalam setahun yakni pada tahun ajaran baru. Seleksi dilakukan dengan beberapa indikator persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelengkapan berkas (Ijazah, SKHU, fotokopi buku laporan prestasi belajar, dll.), serta lulus tes tertulis atau tes wawancara. Tes tertulis yang biasanya diberikan seperti tes kemampuan akademik, sedangkan tes wawancara dilakukan untuk mengetahui kondisi pribadi calon peserta didik.
Dasar Hukum Pendidikan Karakter
Dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter seperti yang dikutip dalam Sarkawi (2013:1-2) antara lain:
1.    Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” sebagai kunci tugas dan tanggung jawab negara terhadap setiap warga negara, karena kecerdasan kehidupan bangsa adalah kecerdasan warga negara.
2.    Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
3.    Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
a.       Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 3: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
b.      Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 5 : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
4.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a.       Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
b.      Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2 : “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”
c.       Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 1 : “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
d.      Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 2 : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
5.    Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007  tentang RPJPN 2005-2025) : Tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,  bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi ipteks berdasarkan pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Bab II (lingkup, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 4 : “Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
a.       Bab III (Penyelenggaraan Pendidikan Formal). Bagian Pertama (Pendidikan Anak Usia Dini) Pasal 61 Ayat 2 Pendidikan anak usia dini bertujuan:
1)      membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
2)      mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Tujuan Pendidikan Tingkat Selanjutnya Pasal 67 Ayat 3 : Pasal 77 : Pasal 84 Ayat 2, Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka dan metode empiris. Metode studi pustaka yaitu metode penelitian yang memperoleh data-data dari kajian kepustakaan (buku atau literatur) berupa teori atau konsep-konsep. Metode empiris merupakan metode penelitian yang berdasarkan hasil pengalaman, pengamatan (observasi dan wawancara) yang dilakukan (Muhadi, 2011:32)
Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua objek penelitian yaitu   SMPN 1 Palopo, SMPN 3 Palopo, dan MTsN Model Palopo, SMAN 1 Palopo, SMAN 3 Palopo, dan SMKN 1 Palopo terbukti melaksanakan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru. Seleksi yang dilakukan meliputi dua aspek yaitu seleksi berkas dan seleksi potensi akademik calon peserta didik. Seleksi berkas meliputi kelengkapan data berupa ijazah terakhir yang dilegalisir atau SKHU, pas foto. Tes potensi akademik meluputi bahasa Inggris, bahasa Indonesia, matematika. Khusus untuk MTsN Model Palopo, tes pengetahuan keislaman juga menjadi tolok ukur. Ketika calon peserta didik tidak mampu untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka siswa dinyatakan tidak dapat bersekolah pada sekolah yang diminati, dipercayai, serta diidolakan untuk menjadi tempat yang menjadikan diri mereka cerdas dan menjadi manusia yang berakhlak. Langkah yang ditempuh oleh siswa dengan keputusan tersebut adalah mencari sekolah lain sebagai subtitusi atas harapan dan cita-cita mereka yang termarginalkan.

Pembahasan
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Sesuai dengan UU Pendidikan Nasional
Di dalam UUD negara Indonesia tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Tetapi dalam UU menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan (Hak dan Kewajiban) sebagai warga negara. Begitu pula halnya dalam dunia pendidikan nasional. Dalam hal memperoleh pendidikan, tidak ada UU yang menyebutkan bahwa hanya orang yang beruang dan berilmu “smart” saja yang boleh memperoleh pendidikan. Tetapi setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hal memperoleh pendidik. Dalam pembukaan UUD 1945 menyampaikan bahwa negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu,  Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Kedua landasan hukum tersebut menyebutkan tentang hak. Hak yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah sesuatu yang sudah sepantasnya harus diterima dan dirasakan secara aman, nyaman, dan terpenuhi oleh si pemilik hak.
Selanjutnya, panca sila telah menyebutkan lima aspek hidup berbangsa dan bernegara yaitu pertama, ketuhanan. Dalam konteks pelaksanaan pendidikan, sebaiknya kita berkiblat pada sifat mulia tuhan yang tidak membeda-bedakan manusia kecuali dari apa yang diinginkan oleh manusia itu sendiri. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab yang artinya bahwa manusia dituntut untuk senantiasa adil dan beradab. Artinya dalam pelaksanaan pendidikan, keadilan dimaksudkan adalah pemerataan. Ketiga, Persatuan indonesia yang artinya Indonesia dalam konteks kebangsaan mendukung sistem pendidikan nasional tanpa adanya pandang bulu. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya warga negara memiliki wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi khususnya dalam bidang jaminan pendidikan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang artinya semua warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan.
Jadi, seleksi penerimaan peserta didik baru tidak memiliki relevansi terhadap UU pendidikan. Oleh karena itu, sistem seleksi sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan sistem yang lebih demokratis dan sejalan dengan UU.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Berkarakter
Pendidikan sekarang ini menghendaki dilaksanakannya pendidikan karakter. Namun, pelaksanaan pendidikan karakter itu sendiri tidak berlaku menyeluruh pada setiap aspek pelaksanaan pendidikan. Kita hanya melihat pada satu sisi saja yakni pendidikan karakter yang dilakukan dalam proses belajar. Kita selalu ingin mengajarkan karakter yang baik pada siswa seperti sikap toleransi, tidak membeda-bedakan teman, dan bekerja keras. Namun, sistema yang ditunjukkan kepada siswa sama sekali tidak mencerminkan karakter. Sekolah membeda-bedakan siswa untuk didik, tidak ada rasa toleransi atas keinginan dan harapan siswa, serta tidak memiliki tanggung jawab moral dan profesi yang ada dalam diri seorang guru atau kepala sekolah.
Seperti diuraikan sebelumnya bahwa sekolah berfungsi untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika. Jadi, fungsi sekolah adalah “memanusiakan manusia”.
Jika lembaga pendidikan memberlakukan seleksi penerimaan peserta didik baru, maka ada dua produk yang dihasilkan yaitu 1) menciptakan generasi yang kecewa karena keinginannya menjadi lebih baik, gagal, 2) menciptakan generasi yang gagal untuk dibina karakternya sehingga timbul karakter negatif dalam diri mereka. Hal inilah yang menjadi momok yang memprihatinkan saat ini.
Kesimpulan
Seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan sebuah kesalahan dalam hal pembinaan karakter serta perwujudan fungsi dan peran lembaga pendidikan formal. Proses seleksi tidak memiliki relevansi dengan UU pendidikan. Seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan sebuah pelanggaran hukum yang berkenaan dengan hak asasi manusia.
UU jelas mengatur tentang hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Oleh karena itu, seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan bentuk miskonsepsi dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri khsusnya dalam pelaksanaan kurikulum 2013 dan pendidikan karakter.
Ucapan Terima Kasih
Peneliti mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Ibu Muhaeni selaku orang tua serta saudara tercinta yang terus mendukung dan memberikan motivasi.
2.    Pimpinan serta rekan kerja Ganesha Operation yang senantiasa memberikan dukungan.

 Daftar Pustaka
Badan Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdiknas.
Muhadi. 2011. Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Musfiroh, Tadkiroatun. 2008. Implementasi Pendidikan Karakter di Sekolah. Bandung: Alfabeta.
Syahroni. 2013.Konsep Pendidikan Karakter. [jurnal]. Diakses pada tanggal 28 April 2014.
Sarkawai. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pendidikan Karakter. [jurnal]. Diakses pada tanggal 28 April 2014.









KRITIK SASTRA "CERPEN MENETAK SUNYI"

Tuesday, September 9, 2014

Friday, August 29, 2014

Mari Belajar Tilawah dengan Mudah

Semangat Kolaborasi Riset Membangun IKN Berbudaya: Desa Telemow Bersiap Menjadi Laboratorium Hidup Kearifan Lokal

  Penajam Paser Utara, 16 September 2024 – Gemuruh semangat pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur bergema hingga ke pel...