Monday, October 13, 2014

LANGKAH-LANGKAH PENDEKATAN KOMUNIKATIF DALAM PEMBELAJARAN PROSA



LANGKAH-LANGKAH PENDEKATAN KOMUNIKATIF DALAM
PEMBELAJARAN PROSA

Munculnya istilah pendekatan komunikatif dalam pembelajaran bahasa diilhami oleh suatu teori yang memandang bahasa sebagai alat berkomunikasi. Berdasarkan teori tersebut, maka tujuan pembelajaran bahasa dirumuskan sebagai ikhtisar untuk mengembangkan kemampuan yang oleh Hymes (11972) disebut kompetensi komunikatif.
Pendekatan komunikatif dalam pengajaran bahasa muncul pada tahun 1970-an sebagai reaksi terhadap empat aliran pembelajaran bahasa yang dianut sebelumnya (grammar translation method, direct method, audiolingual method, dan cognitive learning theory). Keempat metode itu memiliki ciri yang sama iaitu pembelajaran bahasa dalam bidang struktur bahasa yang disebut pembelajaran bahasa struktural atau pembelajaran bahasa yang berdasarkan pendekatan struktural.
Pendekatan struktural menitikberatkan pengajaran bahasa pada pengetahuan tentang kaidah bahasa (tatabahasa) yang biasanya disusun dari struktur yang sederhana ke struktur yang kompleks. Para pembelajar mula-mula diperkenalkan bunyi-bunyi, bnetuk-bentuk kata, struktur kalimat, kemudian makna unsur-unsur tersebut.
Kelemahan pendekatan struktural ialah tidak pernah memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk berlatih menggunakan bahasa dalam situasi komunikasi yang nyata yang sesungguhnya lebih urgen dimiliki oleh para siswa ketimbang pengetahuan tentang kaidah-kaidah bahasa.
Kelemahan dari pendekatan struktural itulah mengilhami lahirnya pendekatan komunikatif yang menitikberatkan perhatian pada penggunaan bahasa dalam situasi komunikasi. Pendekatan komunikatif memberikan tekanan pada kebermaknaan dan fungsi bahasa. Dengan kata lain, bahasa untuk tujuan tertentu dalam kegiatan berkomunikasi.


A.  Bagaimana penerapan pendekatan komunikatif dalam pembelajaran prosa
Memilih dan menerapkan pendekatan dalam sebuah proses pembelajaran adalah bukanlah proses yang mudah dan serta merta dilakukan. Pemilihan pendekatan pembelajaran ditentukan dengan mengikuti kaidah-kaidah berikut:
1.    Bagaimana kondisi peserta didik?
2.    Apa kesulitan peserta didik dalam belajar?
3.    Mengapa siswa kesulitan dalam belajar?
4.    Apa yang harus saya lakukan dengan pendekatan komunikatif tersebut terhadap peserta didik?
5.    Apakah upaya yang saya lakukan ini mampu mengatasi kesulitan belajar siswa khususnya dalam pembelajaran prosa?
B.  Ilustrasi KBM dengan pendekatan Komunikatif
Memilih pendekatan:
1.    Pada tahap ini, guru menganalisis kesulitan belajar yang dialami siswa. Sebagai contoh: Sebagian besar siswa dikelas XII IPS 1 kurang memiliki minat dalam belajar Bahasa dan Sastra Indonesia khususnya dalam pembelajaran prosa. Bagi mereka, belajar sastra pada umumnya adalah hal yang membosankan. Selain itu, mereka kesulitan untuk mencipta atau mengarang karena ide-ide sulit untuk diekspresikan.
2.    Berdasarkan kasus tersebut, dapat diidentifikasi bahwa siswa tidak tidak memiliki minat belajar. Mereka menganggap PBM Bahasa dan Sastra Indonesia adalah hal yang membosankan. Disamping itu, ada keterbatasan kemampuan siswa dalam berekspresi.
3.    Guru tertantang untuk  memecahkan masalah tersebut, guru berinisiatif untuk memilih pendekatan komunikatif dengan pertimbangan bahwa dengan pendekatan ini guru dapat berinteraksi, berkomunikasi denga siswa dengan intensitas yang lebih baik. Melalui pendekatan ini, guru merancang pembelajaran yang lebih menarik agar tidak membosankan seperti menyediakan bahan ajar yang lengkap, manajemen kelas yang menarik, hiburan, media yang menarik, serta memegang prinsip learning student centre.
4.    Selanjutnya, dalam hal pembelajaran prosa, guru harus pandai menjelaskan kepada peserta didik apa, bagaimana, dan untuk apa itu sastra? Dengan demikian, akan terpupuk kepercayaan diri siswa dalam belajar.
5.    Dalam hal mengarang karya sastra prosa, guru harus terlibat lebih intens bagi siswa dan memberikan penjelasan bahwa mengarang adalah proses berikir yang sensitif.
6.    Semua hasil kerja siswa harus mendapatkan apresiasi yang baik yang diberikan oleh guru dan siswa.
7.    Fungsi guru dalam pendekatan ini adalah sebagai sumber informasi dan tempat berdiskusi yang nyaman bagi siswa

Tuesday, September 30, 2014


MENYOAL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
“BERKARAKTERKAH?”


AZIZ THABA
Jalan Andi Kambo, No. 18-20 Kota Palopo
(Ganesha Operation, azizthaba@yahoo.co.id)

ABSTRAK
Penguatan pendidikan moral (moral education) atau pendidikan karakter (character education)  dalam konteks sekarang sangat relevan untuk mengatasi krisis moral yang sedang melanda di negara kita. Krisis tersebut antara lain berupa meningkatnya pergaulan bebas, maraknya angka kekerasan anak-anak dan remaja, kejahatan terhadap teman, pencurian remaja, kebiasaan menyontek, penyalahgunaan obat-obatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas, oleh karena itu betapa pentingnya pendidikan karakter. Urgensitas pendidikan karakter ini tentu tidak terlepas dari lembaga pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari cita-cita mulia bangsa Indonesia yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Namun, apa jadinya jika sekolah sebagai tempat untuk mendidik, menanamkan nilai-nilai kehidupan dan budaya, tidak terkecuali nilai karakter, memilih sendiri siswa yang dinilai layak untuk dididik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sekolah memiliki andil dalam menciptakan kesemerautan moral. Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi kembali konsep dan manajemen pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal dalam hal realisasi fungsi dan peran lembaga pendidikan itu sendiri khususnya dalam implementasi pendidikan karakter sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi pustaka dan metode historis. Hasil penelitian membuktikan bahwa dalam UU jelas mengatur tentang hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Oleh karena itu, seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan bentuk miskonsepsi dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri khsusnya dalam pelaksanaan kurikulum 2013 dan pendidikan karakter.
Kata Kunci: Seleksi, Karakter


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pendidikan Karakter adalah upaya dalam rangka membangun karakter (character building) peserta didik untuk menjadi lebih baik. Sebab, karakter dan kepribadian peserta didik sangat mudah untuk dibentuk. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai.
Secara terminologis, karakter dapat dimaknai dengan sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri seseorang atau suatu kelompok. Hal ini bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Namun, bisa diperjelas pada upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya.
Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Namun, untuk melaksanakan tujuan mulia tersebut, sebaiknya cara pandang kita harus diperluas bukan hanya pada proses pendidikan di dalam lembaga pendidikan itu sendiri, tetapi keseluruhan proses menuju pendidikan itu sebaiknya dibangun dan dilaksanakan dengan konsep karakter pula. Salah satu proses yang menjadi kajian utama dalam tulisan ini adalah seleksi penerimaan siswa baru. Jika tujuan lembaga pendidikan formal adalah mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Maka keberadaan seleksi peserta didik baru menjadi cambuk bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Artinya jika seleksi itu diadakan, maka sekolah memiliki peran yang strategis negatif dalam menciptakan manusia yang memiliki dekadensi moral seperti premanisme, pemerkosaan, pembunuhan, pencuri, dan berbagai keterpurukan lainnya.  
Undang-undang pendidikan dan hak asasi manusia dengan jelas dan tegas mengatur tentang tujuan dan kedudukan warga negara terhadap pendidikan. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Jadi, negara bertanggung jawab kepada setiap warga negara untuk memberikan jaminan pendidikan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai perpanjangan tangan tugas dan kewajiban negara berhak memberikan pendidikan “khususnya pendidikan karakter” kepada setiap warga negara tanpa harus memandang “bagaimana dia”, “tingkat kecerdasan”, serta aspek-aspek lainnya.
Identifikasi Masalah
Eksistensi undang-undang pendidikan mengatur dengan jelas bagaimana pelaksanaan pendidikan, dasar, tujuan,  dan fungsi pendidikan. Begitu pula dengan pendidikan karakter yang saat ini menjadi populer dan fokus utama dunia pendidikan dalam menghadapi realitas manusia Indonesia saat ini. Seperti yang diuraikan sebelumnya bahwa negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah dalam melaksanakan tugas negara senantiasa relevan dengan ketentuan tersebut. Namun, kondisi dilapangan masih tidak sejalan dengan UU.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang dan identifikasi di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1.    Apakah pendidikan karakter itu?
2.    Apakah yang dimaksud dengan seleksi penerimaan peserta didik baru?
3.    Bagaimanakah realitas seleksi penerimaan peserta didik baru khususnya di Kota Palopo?
4.    Apakah seleksi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU yang mengatur tentang sistem pendidikan?
5.    Apakah seleksi penerimaan peserta didik baru mencerminkan pendidikan karakter?
Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai  pendidikan karakter?
2.    Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai seleksi penerimaan peserta didik baru?
3.    Mendeskripsikan realitas seleksi penerimaan peserta didik baru khususnya di Kota Palopo
4.    Untuk mengetahui kesesuaian antara seleksi penerimaan peserta didik baru dengan amanat yang tertuang dalam UU yang mengatur tentang  pendidikan.
5.    Untuk mengetahui hubungan seleksi penerimaan peserta didik baru mencerminkan pendidikan karakter.
Kajian Pustaka
Pendidikan Karakter
Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI 2008:215) adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak”. Menurut Tadkiroatun Musfiroh (2008:21), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut (Syahroni, 2013: 2).
Dalam pendidikan karakter di sekolah, Syahroni (2013: 4) menyatakan bahwa semua komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu kebijakan, manajemen, isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu, pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan harus berkarakter.
Menurut David Elkind & Freddy Sweet Ph.D. (dalam Syahroni, 2013: 5) bahwa pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.
Dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2008:429) menjelaskan bahwa seleksi merupakan cara memilih untuk mendapatkan yang terbaik atau metode yang digunakan suatu lembaga atau instansi untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Menurut Faidi (2013: 15) bahwa seleksi merupakan tahap memilah dan memilih sesuatu yang kompleks atau berkelompok untuk memperoleh hasil final sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru adalah usaha, metode, atau cara yang dilakukan oleh lembaga pendidikan khususnya lembaga pendidikan formal untuk memperoleh peserta didik yang terbaik.
Seleksi penerimaan peserta didik baru dilakukan dilembaga pendidikan formal sekali dalam setahun yakni pada tahun ajaran baru. Seleksi dilakukan dengan beberapa indikator persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelengkapan berkas (Ijazah, SKHU, fotokopi buku laporan prestasi belajar, dll.), serta lulus tes tertulis atau tes wawancara. Tes tertulis yang biasanya diberikan seperti tes kemampuan akademik, sedangkan tes wawancara dilakukan untuk mengetahui kondisi pribadi calon peserta didik.
Dasar Hukum Pendidikan Karakter
Dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter seperti yang dikutip dalam Sarkawi (2013:1-2) antara lain:
1.    Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” sebagai kunci tugas dan tanggung jawab negara terhadap setiap warga negara, karena kecerdasan kehidupan bangsa adalah kecerdasan warga negara.
2.    Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
3.    Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
a.       Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 3: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
b.      Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 5 : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
4.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a.       Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
b.      Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2 : “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”
c.       Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 1 : “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
d.      Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 2 : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
5.    Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007  tentang RPJPN 2005-2025) : “Tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,  bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi ipteks berdasarkan pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.”
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Bab II (lingkup, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 4 : “Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
a.       Bab III (Penyelenggaraan Pendidikan Formal). Bagian Pertama (Pendidikan Anak Usia Dini) Pasal 61 Ayat 2 Pendidikan anak usia dini bertujuan:
1)      membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
2)      mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Tujuan Pendidikan Tingkat Selanjutnya Pasal 67 Ayat 3 : Pasal 77 : Pasal 84 Ayat 2, Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka dan metode empiris. Metode studi pustaka yaitu metode penelitian yang memperoleh data-data dari kajian kepustakaan (buku atau literatur) berupa teori atau konsep-konsep. Metode empiris merupakan metode penelitian yang berdasarkan hasil pengalaman, pengamatan (observasi dan wawancara) yang dilakukan (Muhadi, 2011:32)
Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua objek penelitian yaitu   SMPN 1 Palopo, SMPN 3 Palopo, dan MTsN Model Palopo, SMAN 1 Palopo, SMAN 3 Palopo, dan SMKN 1 Palopo terbukti melaksanakan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru. Seleksi yang dilakukan meliputi dua aspek yaitu seleksi berkas dan seleksi potensi akademik calon peserta didik. Seleksi berkas meliputi kelengkapan data berupa ijazah terakhir yang dilegalisir atau SKHU, pas foto. Tes potensi akademik meluputi bahasa Inggris, bahasa Indonesia, matematika. Khusus untuk MTsN Model Palopo, tes pengetahuan keislaman juga menjadi tolok ukur. Ketika calon peserta didik tidak mampu untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka siswa dinyatakan tidak dapat bersekolah pada sekolah yang diminati, dipercayai, serta diidolakan untuk menjadi tempat yang menjadikan diri mereka cerdas dan menjadi manusia yang berakhlak. Langkah yang ditempuh oleh siswa dengan keputusan tersebut adalah mencari sekolah lain sebagai subtitusi atas harapan dan cita-cita mereka yang termarginalkan.

Pembahasan
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Sesuai dengan UU Pendidikan Nasional
Di dalam UUD negara Indonesia tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Tetapi dalam UU menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan (Hak dan Kewajiban) sebagai warga negara. Begitu pula halnya dalam dunia pendidikan nasional. Dalam hal memperoleh pendidikan, tidak ada UU yang menyebutkan bahwa hanya orang yang beruang dan berilmu “smart” saja yang boleh memperoleh pendidikan. Tetapi setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hal memperoleh pendidik. Dalam pembukaan UUD 1945 menyampaikan bahwa negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu,  Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Kedua landasan hukum tersebut menyebutkan tentang hak. Hak yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah sesuatu yang sudah sepantasnya harus diterima dan dirasakan secara aman, nyaman, dan terpenuhi oleh si pemilik hak.
Selanjutnya, panca sila telah menyebutkan lima aspek hidup berbangsa dan bernegara yaitu pertama, ketuhanan. Dalam konteks pelaksanaan pendidikan, sebaiknya kita berkiblat pada sifat mulia tuhan yang tidak membeda-bedakan manusia kecuali dari apa yang diinginkan oleh manusia itu sendiri. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab yang artinya bahwa manusia dituntut untuk senantiasa adil dan beradab. Artinya dalam pelaksanaan pendidikan, keadilan dimaksudkan adalah pemerataan. Ketiga, Persatuan indonesia yang artinya Indonesia dalam konteks kebangsaan mendukung sistem pendidikan nasional tanpa adanya pandang bulu. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya warga negara memiliki wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi khususnya dalam bidang jaminan pendidikan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang artinya semua warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan.
Jadi, seleksi penerimaan peserta didik baru tidak memiliki relevansi terhadap UU pendidikan. Oleh karena itu, sistem seleksi sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan sistem yang lebih demokratis dan sejalan dengan UU.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Berkarakter
Pendidikan sekarang ini menghendaki dilaksanakannya pendidikan karakter. Namun, pelaksanaan pendidikan karakter itu sendiri tidak berlaku menyeluruh pada setiap aspek pelaksanaan pendidikan. Kita hanya melihat pada satu sisi saja yakni pendidikan karakter yang dilakukan dalam proses belajar. Kita selalu ingin mengajarkan karakter yang baik pada siswa seperti sikap toleransi, tidak membeda-bedakan teman, dan bekerja keras. Namun, sistema yang ditunjukkan kepada siswa sama sekali tidak mencerminkan karakter. Sekolah membeda-bedakan siswa untuk didik, tidak ada rasa toleransi atas keinginan dan harapan siswa, serta tidak memiliki tanggung jawab moral dan profesi yang ada dalam diri seorang guru atau kepala sekolah.
Seperti diuraikan sebelumnya bahwa sekolah berfungsi untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika. Jadi, fungsi sekolah adalah “memanusiakan manusia”.
Jika lembaga pendidikan memberlakukan seleksi penerimaan peserta didik baru, maka ada dua produk yang dihasilkan yaitu 1) menciptakan generasi yang kecewa karena keinginannya menjadi lebih baik, gagal, 2) menciptakan generasi yang gagal untuk dibina karakternya sehingga timbul karakter negatif dalam diri mereka. Hal inilah yang menjadi momok yang memprihatinkan saat ini.
Kesimpulan
Seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan sebuah kesalahan dalam hal pembinaan karakter serta perwujudan fungsi dan peran lembaga pendidikan formal. Proses seleksi tidak memiliki relevansi dengan UU pendidikan. Seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan sebuah pelanggaran hukum yang berkenaan dengan hak asasi manusia.
UU jelas mengatur tentang hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Oleh karena itu, seleksi penerimaan peserta didik baru merupakan bentuk miskonsepsi dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri khsusnya dalam pelaksanaan kurikulum 2013 dan pendidikan karakter.
Ucapan Terima Kasih
Peneliti mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Ibu Muhaeni selaku orang tua serta saudara tercinta yang terus mendukung dan memberikan motivasi.
2.    Pimpinan serta rekan kerja Ganesha Operation yang senantiasa memberikan dukungan.

 Daftar Pustaka
Badan Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdiknas.
Muhadi. 2011. Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Musfiroh, Tadkiroatun. 2008. Implementasi Pendidikan Karakter di Sekolah. Bandung: Alfabeta.
Syahroni. 2013.Konsep Pendidikan Karakter. [jurnal]. Diakses pada tanggal 28 April 2014.
Sarkawai. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pendidikan Karakter. [jurnal]. Diakses pada tanggal 28 April 2014.









KRITIK SASTRA "CERPEN MENETAK SUNYI"

Tuesday, September 9, 2014

Friday, August 29, 2014

Mari Belajar Tilawah dengan Mudah

Thursday, June 12, 2014

KAJIAN LINGUISTIK TENTANG PENGUASAAN LINGUISTIK


SINKRONISASI PENGETAHUAN LINGUSITIK DAN KETERAMPILAN BERBAHASA PESERTA DIDIK
Oleh : Aziz Thaba
PENDAHULUAN

Membicarakan kualitas pandidikan di Indonesia, tidak mungkin tidak menyinggung persoalan kurikulum. Karena, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas kurikulum, di samping kualitas aspek lain macam sarana prasarana, kualitas guru, kesiapan anak didik, peran orang tua, kualitas buku ajar dan lain sebagainya. Menurut Mansur Muslich kurikulum adalah seperangkat rencana peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah (1994: 2). Sedangkan menurut Taba (dalam Musilch, 1994: 1) kurikulum merupakan suatu cara untuk mempersiapkan anak-anak untuk berpartisipasi sebagai anggota yang proaktif dalam masyarakat, yang mempunyai komponen: tujuan dan sasaran seleksi, dan organisasi bahan dan isi pelajaran, bentuk dan kegiatan mengajar, dan evaluasi hasil belajar. Secara ringkas Wardiman Djojonegoro mengatakan bahwa kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan (1996: 119).
Berdasarkan konsep para ahli kurikulum di atas, kurikulum menjadi salah satu prioritas yang paling mendesak yang harus diperhatikan dan diperbaiki pemerintah agar pembangunan dunia pendidikan berjalan dengan baik. Menurut  John Dewey kurikulim sering manjadi jauh dan abstrak bagi dunia anak (Preire, 2003: 224). Bahan keilmuan tidak diterjemahakan ke dalam istilah-istilah kehidupan anak, melainkan secara langsung disodorkan sebagai pengganti kehidupan anak saat ini, atau sebgai suntikan pada kehidupan anak saat ini (Preire, 2003: 236). Sebagai sarana, kurikulum tidak mempunyai arti apa-apa apabila tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai seperti sumber belajar dan mengajar, kamampuan tenaga pengajar, metodologi yang sesuai serta kejernihan arah dan tujuan yang akan dicapai (Tilaar, 1995: 251). Mengingat pentingnya peranan kurikulum dalam pembangunan pendidikan, dalam tulisan ini penting diketengahkan bagaimana perjalanan dan perkembangan kurikulum di Indonesia.
 
 PEMBAHASAN

A.   Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Kurikulum merupakan sarana yang mengatur berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dalam suatu Negara. Oleh karea itu, membicarakan kurikulum tidak dapat lepas dari persoalan yang melingkupinya. Persoalan pendidikan di Indonesia menjadi perhatian penting sejak lahirnya Negara Indonesia. Hal ini ditandai pada tahun 1945, BP-KNIP mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan untuk menyusun persekolahan sesuai kurikulum yang diusulkan (253). Untuk itulah, kurikulum sebagai sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sejak tahun 50-an mengalami beberapa kali perubahan karena adanya tuntutan zaman. Namun demikian, realisasi kurikulum pertama kalinya secara eksplisit lahir dengan nama kurikulum 1968. Dalam kurikulum ini isi pendidikan adalah mempertinggi mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat. Pengorganisasian pada masing-masing kelompok (Djojonegoro, 1996: 415-16). Dan memang, dalam kurikulum 1968 ini proses pembelajaran berdasarkan materi.
Selang  kurang lebih 8 tahun, perjalanan kurikulum 1968 mengalami penyempurnaan menjadi kurikulum 75. Dalam kurikulum 75 ini arah perjalanan pembelajaran tidak lagi didasarkan pada materi, tetapi didasarkan pada tujuan pendidikan yang jelas. Tujuan tersebut dijabarkan menjadi tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Dengan lajunya pembangunan nasional turut juga mempengaruhi lajunya  pembangunan dunia pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum 75 yang berdasarkan pada tujuan itu disempurnakan menjadi kurikulum 84 atas usulan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional dan TAP MPR No IV/1983 (Tilaar, 1995: 260). Ciri yang menonjol pada kurikulum 84 adalah (1) apa yang akan diajarkan, (2) mengapa diajarkan, dan (3) bagaimana diajarkan. Percobaan-percobaan dalam kurikulum 84 ini akhirnya menghasilkan konsep pendekatan cara belajar siswa aktif (CBSA). Pada tingkat SMA, kurikulum ini secara garis besar dibagi menjadi program inti dan program pilihan.
Menginjak tahun 1994, lahirlah kurikulum 94 sebagai penyempurnaan kurikulum 84. Penyempurnaan ini karena adanya Undang-undang Pokok Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989, tentang Sitem Pendidikan Nasioanl. Dalam kurikulum ini yang paling menonjol lahirnya istilah link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri khususnya pada sekolah kejuruan. Namun demikian, kurikulum ini masih tetap berorientasi pada tujuan.
Sejak tahun 2001 Departemen Pandidikan Nasioanal melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan kurikulum 1994. Selama kurang lebih empat tahun (2004) lahirlah kurikulum dengan sebutan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Hal ini karena, pendekatan yang digunakan adalah kompetensi dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir satuan pendidikan dirumuskan secara eksplisit. Di samping rumusan kompetensi, sebagai tolok ukur ketercapaian hasil pembelajaran dirumuskan pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikatornya.
Kurikulum  yang berbasis kompetensi (KBK) dalam perjalanannya disempurnakan menjadi kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik (Mulyasa, 2007: 8). Secara singkat dapat dikatakan KTSP adalah kurikulum yang pengembangannya diserahkan sepenuhnya kepada satuan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, para, “stake holder” pendidikan dalam sebuah lembaga tersebut harus memahami apa itu KTSP, utamanya adalah guru. Karena guru adalah sosok yang selalu bergelut dengan kurikulum sebagai arah sebuah pembelajaran di kelas.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah: (1) UU No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas, (2) PP No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, (3) Permendiknas No. 22 tahun 2006, tentang Standar isi, (4) Permendiknas No. 23 tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Kelulusan, (5) Permendiknas No 24, tahun 2007, tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
B.   Problematika Pembelajaran Bahasa Indonesia
1.   Kebijakan Pemerintah
Sejak lahirnya kurikulum, pembelajaran bahasa Indonesia tidak lepas dari berbagai macam problema. Dalam kurikulum 1968 -kurikulum yang mengacu pada materi-pembelajaran berdasarkan materi sebagai bahan ajarnya. Sehingga, proses belajar mengajar tidak jelas arah dan tujuannya. Meski dalam kurikulum tersebut terdapat pernyataan bahwa “murid-murid harus dibiasakan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar”, pembelajaran bahas tetap menitikberatkan pada pengetahuan bahasa, karena yang menjadi dasar bukan tujuan tetapi materi. Pembelajaran berbasis materi pada umumnya guru selalu ketinggalan dengan materi yang relevan dan aktual bagi para siswa. Ia cenderung mengandalkan materi-materi yang terdapat dalam buku paket. Pada umumnyaa guru enggan berkreasi mencari materi pembelajaran di luar buku paket sebagai buku pegangan. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan kurikulum sehingga guru siap merealisasikan konsep-konsep yang terdapat dalam kurikulum majadi kreativitas konkret di depan kelas. Jika, hal ini dilakukan oleh pemerintah, tentunya para guru tidak mengandalkan sumber belajar yang monoton (terdapat dalam buku paket) tetapi mereka lebih kreatif untuk mencari dan memilih bahan pembelajaran.
Menyadari pentingnya tujuan pembelajaran dalam kurikulum, kurikulum 68 yang bertumpu pada meteri sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, kurikulum tersebut disempurnakan menjadi kurikulum 75 yang menitikberatkan pada tujuan pembelajaran. Dalam kurikulum 75 pun, pembelajaran bahasa juga tidak bebas dari permasalahan pembelajaran. Kurikulum yang menginstruksikan berbagai macam tujuan –mulai dari tujuan institusional, tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum, dan tujuan instruksional khusus- menimbulkan kebingungan guru dalam merumuskan tujuan khusus. Kenyataan itu, mengakibatkan perlunya menyiapkan guru sebagai pelaksana kurikulum di depan kelas. Untuk itu hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan adalah setiap kebijakan selalu berkesinambungan dengan kebijakan yang lain. Kebijakan tidak boleh terpotong-potong pada satu kebijakan saja, tetapi membutuhkan pemikiran kebijakan selanjutnya sebagai dampak dari kebijakan yang telah diputuskan.
Permasalahan yang muncul dalam kurikulum 75 melahirkan kurikulum 1984. Kurikulum ini tetap bertumpu pada tujuan, akan tetapi ada perbedaan yang agak menonjol, di samping memfokuskan pada kemampuan berbahasa yang harus dimiliki peserta didik juga menitikberatkan pada fungsi bahasa. Dari sinilah, akhirnya tujuan kurikuler dalam kurikulum ini sudah semakin jelas dan baik. Sebagai misal, (1) siswa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang dapat digunakan untuk membaca wacana bahasa Indonesia sesuai dengan tingkat pengalaman siswa, (2) siswa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dengan 21. 000 kosa kata dalam ranah-ranah kebahasaan dalam pengalamannya, (3) siswa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dengan menggunakan stuktur lanjutan bahasa Indonesia (4) siswa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang dapat digunakan untuk menulis, (5) siswa memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan situasi dan tujuan berbahasa.
Pada kurikulum ini tujuan pembelajaran bahasa Indonesia sudah terlihat dengan jelas. Tetapi, karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memandu perjalanan kurikulum sampai tingkat bawah, tujuan yang sudah dirumuskan dengan baik itu ternyata belum dapat diwujudkan sesuai dengan harapan. Belum dapat terwujud disebabkan guru sebagai sosok yang bersentuhan langsung dengan siswa tidak mengajak siswa untuk menggunakan bahasa dengan baik dan benar sesuai dengan rumusan yang terdapat pada kurikulum, tetapi masih berkutat pada pembelajaran tentang bahasa. Sehingga, out put yang dihasilkan tidak mempunyai keterampilan berbahasa melainkan mampu dalam ilmu tentang bahasa. Untuk inilah, sekali lagi kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan sosok guru sebagai pelaksana kurikulum di tingkat dasar.
Kurikulum 1994 merupakan peyempurnaan kurikulum 1984. Dalam kurikulum ini masih berorientasi pada tujuan. Secara umum tujuan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia adalah (1) siswa menghargai dan membanggakan bahasa Indosesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara, (2) siswa memahami  bahasa Indonesia dari segi bentuk, makna, dan fungsi serta menggunakannya dengan tepat untuk bermacam-macam tujuan, keperluan, dan keadaan, (3) siswa memiliki kemampuan menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan sosial, (4) siswa mampu menikmati, menghayati, memahami, dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan kepribadian, memperluas wawasan kehidupan, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
Pada tujuan umum no 3, jelas sekali bahwa siswa diharapkan mampu menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupannya. Akan tetapi, kenyataannya pembelajaran bahasa berkutat pada pembelajaran tentang bahasa. Pembelajaran semacam itu, mengakibatkan hasil lulusan dapat ditebak mereka tidak terampil berbahasa tetapi mengetahui tentang bahasa. Ini disebabkan kebijakan pemerintah yang kurang menyiapkan guru sebagai pelaksana kurikulum.
Dalam Kurikulum 2004 SMA Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia (2003: 3-4) standar kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia mencakup: (1) Kemampuan Berbahasa (mendengarkan, membaca, berbicara, dan menulis), (2) kemampuan Bersastra (mendengarkan, membaca, berbicara, dan menulis). Standar kompetensi tersebut dijabarkan menjadi berbagai macam kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh siswa. Oleh karena itu peran guru dalam membantu penguasaan dan pencapaian kemampuan tersebut sangat penting. Untuk menguasai kompetensi, seorang guru harus mengetahui karakteristik mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang menitikberatkan pada kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra, bukan kemampuan tentang bahasa dan kemampuan tentang sastra.
Dari sisni tampaklah bahwa pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia mementingkan sebuah produk dari pembelajar. Dalam pembeljaran bahasa, baik guru maupun siswa tidak berpikir tentang sistem bahasa, melainkan berpikir bagaimana menggunakan bahasa secara baik dan benar. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, yang lebih penting adalah bagaimana menjadikan sastra sebagai media yang harus diapresiasi. Karena, mengingat bahwa hakikat bahasa dan sastra adalah sebuah sarana komunikasi.
Pada kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) juga masih banyak persoalan berkaitan dengan pembelajaran bahasa. KTSP pada prinsipnya sangat terbuka adanya muatan lokal dalam pengembangannya.  Muatan lokal merupakan satu kesatuan utuh yang tak terpisahkan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum muatan lokal ini merupakan upaya agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, sehingga pengembangan dan implementasi kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi KTSP. Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan materi muatan lokal dapat berupa bahasa daerah atau bahasa asing. Materi pada muatan lokal ini hendaknya sesuatu yang ingin dikembangkan oleh daerah tersebut. Pengembangan kurikulum muatan lokal dapat terdiri atas tingkat provinsi, tingkat kota/kabupaten, tingkat kecamatan, dan tingkat sekolah (Mulyasa, 2007: 278). Terkait dengan kurikulum muatan lokal ini, hal penting yang sering diabaikan adalah tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat, tetapi berorientasi pada pengajar. Tidak berorientasi pada tujuan pendidikan secara nasional tapi hanya bersifat kedaerahan.
Materi muatan lokal sedapat mungkin mejadi sebuah andalan produk dari sekolah tersebut, untuk itu perlu tindak lanjut dari hasil yag diproduksi anak didik. Misalnya, jika anak didik membuat grup seni, bagaimana sekolah dapat menjual seni tersebut untuk kepentingan masyarakatnya. Jika, sekolah mempunyai kelompok pembuat bahan kerajinan, bagaimana upaya masyarakat dapat manikmati hasil kerajinan anak didik tersebut. Karena itu, muatan lokal tersebut hendaknya menopang eksistensi sebuah lembaga agar semakin kokoh di mata masyarakat.
Sampai saat ini pun malpraktik pendidikan masih melingkupi dunia pendidikan kita. KTSP yang mengisyaratkan pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak satuan pendidikan, realisasinya pemerintah masih memberlakukan ujian nasional sebagai penentu kelulusan. Malpraktik pendidikan juga akibat kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Dalam KTSP memberikan keleluasaan kepada sekolah utamanya guru dalam membuat skenario pembelajaran mulai dari rencana pembelajaran sampai dengan evaluasi. Tetapi, realitas kelulusan diambil alih oleh pemerintah dengan mengharuskan sekolah melaksanakan ujian nasional. Kenyataan itu membuat ketidakberdayaan guru dalam mengkonsentrasikan kelas menjdai sebuah simponi indah dan menarik. Di samping itu, guru merasa didzalimi, yang akhirnya terpaksa berbuat curang demi kelulusan anak didiknya. Bukankah keberhasilan pendidik tidak hanya diukur dengan angka-angka dari beberapa mata pelajaran, melainkan dari proses pembelajaran panjang dan menyeluruh? Dan harapannya, dari proses panjang dan menyeluruh itu akan melahirkan manusia yang berkepribadian dan humanitet yang tercermin dalam tingkah laku sehari-hari. Oleh karena itu, kata Manssur Fakih (dalam O’neil, 2001: x) para praktisi pendidikan seperti para guru di lembaga formal, pelatih pada tempat kursus di berbagai pendidikan non formal, ataupun pendidikan rakyat, di kalangan buruh, petani maupun rakyat miskin, banyak yang tidak sadar bahwa ia tengah terlibat dalam satu pergumulan politik dan ideologi malalui arena pendidikan. Dan memang, Tilaar menegaskan bahwa kalau kita berbicara mengenai kurikulum tidak lepas dari politik (1995: 253)
2.   Membangun Kultur
Kultur dalam sebuah kehidupan apa pun termasuk kehidupan pendidikan menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Kultur seperti etos kerja yang rendah, sehingga mewujudkan malas belajar bagi para siswa maupun guru. Kultur senang ambil jalan pintas, suka menerabas dan suka budaya instan, menimbulkan kesantaian kerja, tetapi menginginkan penghasilan yang luar biasa. Suburlah kultur hipokrit menimbulkan sikap pengecut dan tidak bertanggung jawab. Segala sesuatu dilimpahkan pada orang lain sebagai wujud penghindaran dari tanggung jawab yang semestinya.
Sulitnya mengubah kultur di atas paling tidak menjadi penghambat majunya dunia pendidikan (termasuk dalam pembelajara bahasa). Padahal perubahan manjadi kunci penting yang harus dilakukan oleh guru, peserta didik, dan masyarakat di samping pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan penentu kebijakan. Untuk menyikapi realitas tersebut perlu menyimak ungkapan filosofis Rhenald Kasali dalam bukunya  Change! (2005), yakni, “tak peduli berapa jauh jalan salah yang Anda jalani, putar arah sekarang juga”. Dari sisnilah tampaknya penting melakukan sebuah perubahan jika menginginkan pembelajaran yang sesuai dengan minat  dan kebutuhan siswa.
Berkaitan dengan pembelajaran bahasa, guru harus mampu menciptakan kultur yang baik. Untuk menunjang dan mewujudkan harapan tersebut penting memupuk dan mematrikan budaya yang sangat “urgen” dalam upaya pengembangan diri seorang guru. Budaya tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah budaya membaca, budaya menulis, dan budaya meneliti.
Pertama, budaya membaca. Membicarakan persoalan secara umumpenulis setuju jika  persoalan membaca bagi masyarakat kita sampai saat ini belum menjadi sebuah kultur apalagi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, tesis yang sering muncul di masyarakat adalah masih rendahnya minat baca masyarakat. Hal ini didukung oleh berbagai macam fakta. Sebagai misal, kemampuan membaca anak didik sekolah dasar kita berada pada urutan ke-38 dari 39 negara yang disurvei (laporan International Education Acheivement). Rasio perbadingan mambaca koran di Indonesia 1 koran dibaca oleh 42 orang, padahal sesuai dengan rasio ideal (menurut UNESCO) 1 koran dibaca oleh 10 orang. Pernyataan ini, tetntunya guru berada di dalamnya. Terkait dengan persoalan budaya membaca, penting merenungkan pertanyaan oratoris seperti: berapa jumlah guru yang setiap hari membaca? (bisa membaca koran, bisa membaca majalah, bisa membaca buku, bisa membaca jurnal, bukan membaca SMS). Berapa orang guru yang berlangganan koran, majalah, ataukah sumber bacaan lain? Berapa jumlah judul buku yang dibaca oleh seorang guru dalam setiap bulan atau tahunnya? Apakah ada seorag guru merasa pusing kepalanya karena seharian belum membaca koran, membaca majalah, membaca buku, membuka internet, atau sumber bacaan lain? Berapa orang guru yang menyisakan sebagian gajinya untuk membeli buku? Berapa persenkah guru di tanah air ini yang mempunyai perpustakaan pribadi?
Akan tetapi ada persoalan ironis yang sudah menjadi budaya dalam diri seorang guru. Kenapa banyak guru  pusing kepalanya, jika seharian tidak menghisap”si raja nikotin”?  Kenapa banyak guru cemas dengan HP-nya yang tergusur merk baru? Kenapa, juga tidak sedikit para guru yang dipusingkan merk sepeda motor baru tetangganya? Bahkan tidak sedikit guru yang memajang mobil di garasinya, meski tidak selalu dipakai kerja. Bukankah budaya, “pristese” yang menjadi “iman” mereka?

Kedua,  budaya menulis. Demikian juga dengan membaca, menulis masih jauh dari kegiatan yang membudaya. Terkait dengan budaya menulis ini, masih banyak guru yang merasakan bahwa kegiatan menulis itu merupakan kegiatan yang sulit. Hal itu karena tidak adanya kegiatan pendukung yakni membaca. Budaya menulis tidak dapat berdiri sendiri, artinya budaya menulis ini selalu dan otomatis didahului oleh budaya membaca. Orang yang suka menulis otomatis suka membaca. Akhirnya, budaya menulis menuntut seorang guru untuk mencari informasi dari sumber bacaan sebagai referensi dalam kepenulisannya. Disamping kita haus informasi, dengan menulis kita dapat menularkan dan berbagi (sharing) pengalaman, pemikiran, ide, gagasan kepada khalayak luas sebagai bahan diskusi. Dan memang, dunia tulis-menulis (baca: literasi) adalah dunia penyebarluasan informasi yang sangat efektif.
Ketiga, budaya meneliti. Budaya meneliti merupakan tindak lanjut dari budaya seorang kutu buku yang gandrung dengan bacaan dan seorang penulis yang terbius dengan pena untuk menulis. Seseorang yang suka melakukan penelitian secara otomatis ia adalah maniak bacaan dan tulisan. Karena itu, penggairahan budaya meneliti akan mengikis sekian banyak budaya kurang baik seperti rendahnya budaya baca-tulis, tidak terbiasanya berpikir analitis, lemahnya berpikir kritis, kurangnya berpikir sitematis, dan berpikir objektif.
Budaya meneliti sangat penting untuk guru, karena kebiasaan melakukan penelitian akan mempertajam wacana guru dalam penguasaan materi pembelajaran. Dalam menggeluti kegiatan penelitian di satu sisi sudah barang tentu guru terlibat dengan sekian banyak buku sebagai sumber teori untuk referensi penelitiannya. Dengan membaca tentu mereka bergulat dengan pemikiran orang lain sebagai wadah mendiskusikan tesis yang terdapat dalam buku yang dibacanya. Pada sisi lain, peneliti akan menghasilkan penemuan baru untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Bukankah seorang guru dituntut kreatif dan inovatif untuk menciptakan kualitas pembelajarannya?
Dalam rangka menciptakan guru professional, ketiga budaya di atas – budaya membaca, menulis, dan meneliti – merupakan budaya tree in one  yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Untuk itu, mungkinkah guru yang malas membaca, malas menulis, dan malas meneliti dapat menjadi guru professional? Jangan hanya direnungkan, tetapi penting dilakukan.
3.   Minusnya Kreativitas Guru
Di samping kebijakan pemerintah dan membangun kultur, salah stu komponen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah kehadiran sosok guru. Mengapa guru? Menurut Komisi Internasioanal tentang pendidikan di abad ke-21 UNESCO dikatakan bahwa aneka perubahan dasar dalam ilmu dan teknologi  dewasa ini berimplikasi pada penyiapan tenaga guru. Setiap usaha pembaharuan pendidikan yang tidak mengikutsertakan guru sejak awal atau tidak memberdayakan (empowerment) guru akan mengalami kegagalan (Tilaar, 1995: 259).
Dalam sebuah pembelajaran, guru adalah sosok yang mempunyai peran penting dalam mengorkestra ruang kelas. Oleh karena itu, guru dituntut aktif, kreatif, dan inovatif. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai macam buku yang terkait dengan pembelajaran seperti Course Design karya Fraida Dubbin and Elite Olshtain (1986), Task for Indefendent Language Learning  karya Colin Rose and Malkolm J. Nicholl (1997),  Metode Mengajar Writing Berbasis Genre Secara Efektif  karya Pardiyono (2007), Strategi Pembelajaran Aktif  karya Hisyam Zaini (2007). Menyimak beberapa buku di atas guru dituntut untuk menciptakan ruang pembelajaran yang kondusif untuk belajar. Dengan demikian penciptaan situasi dan kondisi seperti yang diisyaratkan oleh PAIKEM merupakan tanggung jawab guru sepenuhnya. Meski paradigm baru menganjurkan pembelajaran berpusat pada siswa, bukan berarti guru cukup mengawasi kegiatan siswa, tetapi juga harus aktif, kreatif, dan inovatif memandu jalannya proses pembelajaran. Untuk itulah, dalam menciptakan pembelajaran yang menarik, menyenangkan, berkesan, dan bermakna guru dapat memilih dan menciptakan sebuah pendekatan, metode, teknik, setrategi, dan atau media pembelajaran.
Dalam buku Kenapa Guru Harus Kreatif,  Andi Yudha Asfandiyar menyatakan bahwa kalau guru tidak kreatif akan ketinggalan zaman (2008: 31). Terkait dengan guru harus kreatif, ia mencirikan guru kreatif itu hendaknya fleksibel, optimis, cekatan, humoris, inspiratif, responsif, empatik, dan nge-frend (2008: 31-36). Sesuai dengan pendapat Asfandiyar, Mulyasa menyatakan bahwa peran guru dalam pembelajaran meliputi guru sebagai model, teladan, motivator, inovator, dan kreator (2005: 37-51).
Seorang guru yang benar-benar guru (professional) jika mereka memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Istilah kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Istilah kompetensi mencakup pengertian: (1) Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. (2) Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik adalah agen pembelajar yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakini kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. (3) Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Terkait dengan komponen keprofesionalan guru, dapat ditunjukkan ciri-ciri guru profesional sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealime, (2) memilki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber: UU tentang Guru dan Dosen).
Dalam pembelajaran bahasa guru harus aktif, kreatif, dan inovatif dalam menciptakan suasana pembelajaran. Menurut Mulyasa, guru yang menciptakan pembelajran dengan kemampuan kreatifnya dikatakan sebagai guru yang profesional (2005). Keprofesionalan guru ditandai dengan pemilihan metode yang tepat, artinya metode yang sesuai dengan karakteristik siswa ( Waradita, 2003:29).
Pada pembelajaran Bahasa Indonesia di tingkat sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sangat megandalkan penggunaan metode-metode yang aplikatif dan menarik. Pembelajaran yang menarik akan memikat anak-anak untuk terus dan betah mempelajari Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-2 setelah bahasa ibu. Apabila siswa sudah tertarik dengan pembelajaran maka akan dengan mudah meningkatkan prestasi siswa dalam bidang bahasa. Di sebagian siswa, pembelajaran Bahasa Indonesia sangat membosankan karena mereka sudah merasa bisa dan penyampaian materi yang kurang menarik, sehingga secara tidak langsung siswa menjadi lemah dalam menangkap meteri tersebut. Penulis, sebagai guru Bahasa Indonesia, sangat merasakan problema pembelajaran yang terjadi selama ini. Untuk itu dituntut guru yang mampu mggiring siswa dalam suasana yang menyenangkan.
Hasil penelitian menyimpulkan perbedaan mendasar dari Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi terletak pada dominasi peran guru dan sekolah. Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 berorientasi pada materi, posisi sentral dipegang oleh birokrasi pendidikan yang menentukan hitam putihnya out put sekolah, sedangkan guru dan sekolah hanya melaksanakan saja, sedangkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi pihak sekolah dan guru memegang peranan yang dominan. Perbedaan lainnya bahwa Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 berorientasi pada parameter standar materi, sedangakan Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada parameter keberhasilan. Keberhasilan yang dimaksud adalah terletak pada kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik. Pada Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 silabus ditentukan oleh pihak Departemen Pendididkan Nasional, sedangkan Kurikulm Berbasis Kompetensi sialabus ditentukan sekolah sendiri dengan melihat potensi masing-masing anak. Kurikulum yang menjadi pegangan dalam proses belajar-mengajar berguna sebagai acuan dasar. Pada Kurikulum Pendiddikan Dasar 1994, guru merupakan fokus aktivitas belajar-mengajar, sedangkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi guru lebih berperan sebagai fasilitator. Peserta didik sebagai subyek dalam proses belajar-mengajar diberi keleluasaan yang sangat luas untuk menetukan capaian kompetensi yang harus ia raih. Peserta didik harus lebih aktif menyampaikan ide, mencari solusi atas masalah yang dihadapi, dan menentukan langkah-langkah berikutnya. Dalam kaitan ini guru hanya berperan sebagai pembimbing, sekaligus pemberi motivasi kepada anak dalam belajar.
Guru Bahasa Indonesia hendaknya mampu membelajarkan keterampilan berbahasa bukan membelajarkan pengetahuan tentang bahasa. Secara singkat dapat dikatakan bahwa guru Bahasa Indonesia harus aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengorkestrasikan ruang pembelajaran bahasa, agar menghasilkan anak didik terampil berbahasa.   



















KESIMPULAN

Perjalanan kurikulum di Indonesia sudah mengalami proses perubahan yang tidak sedikit. Akan tetapi, sampai saat ini realitasnya masih belum menggembirakan. Meski demikian, bukan berarti penyempurnaan kurikulum dari tahun ke tahun tidak berandil dalam dunia pembelajaran. Maka dari itu, revisi demi kebaikan dan kesempurnaan hendaknya selalu menjadi pemikiran penting baik pemerintah maupun praktisi pendidikan.
Problematika yang muncul dalam pembelajaran Bahasa Indonesia terkait dengan adanya kurikulum di Indonesia juga semakin kompleks sesuai dengan tuntutan zaman. Paling tidak, dari perjalanan kurikulum yang berlaku mulai dari kurikulum 1968 sampai dengan kurikulum tingkat satuan pendididkan (KTSP) muncul permasalahan yang terkait dengan (1) kebijakan pemerintah yang kurang konsisten dan berkesinambungan dengan kebijakan lain yang terkait (2) kultur  buruk yang mematri dalam kehidupan masyarakat sekolah, dan (3) minusnya kreativitas guru sebagai pelaksana kurikulum di tingkat sekolah.











DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Mukhsini. 1990. Strategi Belajra Mengajar Ketrampilan Berbahasa dan Apresiasi Sastra. Malang: Yayasan Asih Asah Asuh.
Asfandiyar, Andi Yuda. 2009. Kenapa Guru Harus Kratif?. Bandung: Penerbi Mizan Pustaka.
Depdibud. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdiknas. 2003. Kurikulum 2004 SMA Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan dasar dan Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Djojonegoro, Wardiman. 1996. Lima Puluh Tahun Pengebangan  Pedidikan Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Endrswara, Suwardi. 2005. Metode dan  Teori Pengajaran Sastra. Yogyakarta: Buana Pustaka.
Friere, Paulo dkk. 2003. Menggugat Pendidikan: Fundamentalisme Konsevatif Liberal Anarkis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kasali, Renald. 2005. Change!. Jakarta: PT gramedia Pustaka Utama.
Mulyasa. E. 2005. Menjadi Guru Prifesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa. E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Sebuah Panduan Praktis. Bandung: PT Ramaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 1994. Dasar-dasar Pemahaman Kurikulum 1994. Malang: IKIP Malang.
O’neil, Williem F. 2001. Ideologi Ideologi Pendidikan (diterjemahkan oleh Omi Intan Naomi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
Tilaar, H.A.R. 1995. 50 tahun Pembangunan pendidikan Nasional 1945-1995: Satuan Analisis Kebijakan. Jakarta: Grasindo.
Wardita, Ratu. 2003. “Pengajaran Apresiasi Puisi di SMU” Jurnal Forum pendidikan. Edisi September.
 

Semangat Kolaborasi Riset Membangun IKN Berbudaya: Desa Telemow Bersiap Menjadi Laboratorium Hidup Kearifan Lokal

  Penajam Paser Utara, 16 September 2024 – Gemuruh semangat pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur bergema hingga ke pel...