Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan menengah (Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen).
Guru merupakan seseorang yang mempunyai tugas
mulia untuk mendorong, membimbing dan memberi fasilitas belajar bagi
siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat
segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses
perkembangan siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan
salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses
yang dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan siswa (Slameto,
2003: 97).
Guru memegang peranan dan tanggung jawab yang penting dalam
pelaksanaan program pengajaran di sekolah. Guru merupakan pembimbing
siswa sehingga keduanya dapat menjalin hubungan emosional yang bermakna
selama proses penyerapan nilai-nilai dari lingkungan sekitar. Kondisi
ini memudahkan mereka untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan di
masyarakat (Depdiknas, 2003 : 3).
Kompetensi profesional guru menurut Sudjana (2002 : 17-19) dapat
dikelompokkan menjadi tiga bidang yaitu pedagogik, personal dan sosial.
Kompetensi pedagogik menyangkut kemampuan intelektual seperti penguasaan
mata pelajaran, pengetahuan menganai cara mengajar, pengetahuan
mengenai belajar dan tingkah laku individu, pegetahuan tentang bimbingan
penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang
cara menilai hasil belajar, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta
pengetahuan umum lainnya.
Kompetensi bidang personal menyangkut kesiapan dan kesediaan guru
terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan
senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap
sesama teman profesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan
hasil pekerjaannya.
Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru dalam berbagai
ketrampilan/berperilaku, seperti ketrampilan mengajar, membimbing,
menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi
dengan siswa, ketrampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa,
ketrampilan menyusun persiapan/ perencanaan mengajar, ketrampilan
melaksanakan administrasi kelas, dan lain-lain. Perbedaan dengan
kompetensi kognitif terletak pada sifatnya. Kompetensi kognitif
berkenaan dengan aspek teori atau pengetahuannya, pada kompetensi
perilaku yang diutamakan adalah praktek/ketrampilan melaksanakannya.
Menurut Murniati (2007 : 2) salah satu ciri dari profesi dituntut
memiliki kecakapan yang memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh
pihak yang berwewenang (standar kompetensi guru). Istilah kompetensi
diartikan sebagai perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan, sikap dan
nilai-nilai yang diwujudkan dalam pola berpikir dan bertindak atau
sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, guru harus memiliki kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial (Depdiknas, 2005 : 24, 90 – 91). Keempat kompetensi tersebut dijelaskan sebagai berikut;
- Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang yang mantap, arif, dewasa, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dap mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
- Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
(Sumber: https://karyono1993.wordpress.com/thesis/kompetensi-guru/)
No comments:
Post a Comment